TUGAS
- Penerbitan sertifikat Prima 3, Prima 2, Nomor Register Pangan Segar Asal Tumbuhan, Nomor Register Rumah Kemas dan Health Certificate komoditas ekspor pangan segar asal tumbuhan;
- Pembekuan berlakunya sertifikat Prima 3, Prima 2, Nomor Register Pangan Segar Asal Tumbuhan, Nomor Register Rumah Kemas dan Health Certificate;
- Pencabutan sertifikat Prima3, Prima 2, Nomor Register Pangan Segar Asal Tumbuhan, Nomor Register Rumah Kemas dan Health Certificate komoditas ekspor pangan segar asal tumbuhan;
- Pemberian, pembekukan dan pencabutan nomor pendaftaran pangan segar hasil pertanian;
- Pemberian rekomendasi hasil pengawasan terhadap pangan segar hasil pertanian yang beredar kepada Dinas rumpun pertanian untuk ditindaklanjuti.
FUNGSI
- Pelayanan sertifikasi Prima 3, sertifikasi Prima 2, Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan, Pendaftaran Rumah Kemas, dan Penerbitan Health Certificate Komoditas ekspor pangan segar asal tumbuhan;
- Pelaksanaan kegiatan audit yang ditugaskan OKKP-P dalam rangka Pendaftaran pangan hasil pertanian;
- Pelayanan pendaftaran pangan segar hasil pertanian, pelaporan pelaksanan Kegiatan sertifikasi dan pendaftaran kepada Ketua OKKP-P;
- Pelaksanaan pengawasan pangan hasil pertanian di pelaku usaha.