-
1
Penerbitan sertifikat Prima 3, Prima 2, Nomor Register Pangan Segar Asal Tumbuhan, Nomor
Register Rumah Kemas dan Health Certificate komoditas ekspor pangan segar asal tumbuhan.
-
2
Pembekuan berlakunya sertifikat Prima 3, Prima 2, Nomor Register Pangan Segar Asal
Tumbuhan, Nomor Register Rumah Kemas dan Health Certificate.
-
3
Pencabutan sertifikat Prima3, Prima 2, Nomor Register Pangan Segar Asal Tumbuhan, Nomor
Register Rumah Kemas dan Health Certificate komoditas ekspor pangan segar asal tumbuhan.
-
4
Pemberian, pembekuan dan pencabutan nomor pendaftaran pangan segar hasil pertanian.
-
5
Pemberian rekomendasi hasil pengawasan terhadap pangan segar hasil pertanian yang
beredar kepada Dinas rumpun pertanian untuk ditindaklanjuti.