Tugas & Fungsi

TUGAS

  1. Penerbitan sertifikat Prima 3, Prima 2, Nomor Register Pangan Segar Asal Tumbuhan, Nomor Register Rumah Kemas dan Health Certificate komoditas ekspor pangan segar asal tumbuhan;
  2. Pembekuan berlakunya sertifikat Prima 3, Prima 2, Nomor Register Pangan Segar Asal Tumbuhan, Nomor Register Rumah Kemas dan Health Certificate;
  3. Pencabutan sertifikat Prima3, Prima 2, Nomor Register Pangan Segar Asal Tumbuhan, Nomor Register Rumah Kemas dan Health Certificate komoditas ekspor pangan segar asal tumbuhan;
  4. Pemberian, pembekukan dan pencabutan nomor pendaftaran pangan segar hasil pertanian;
  5. Pemberian rekomendasi hasil pengawasan terhadap pangan segar hasil pertanian yang beredar kepada Dinas rumpun pertanian untuk ditindaklanjuti.

 

FUNGSI

  1. Pelayanan sertifikasi Prima 3, sertifikasi Prima 2, Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan, Pendaftaran Rumah Kemas, dan Penerbitan Health Certificate Komoditas ekspor pangan segar asal tumbuhan;
  2. Pelaksanaan kegiatan audit yang ditugaskan OKKP-P dalam rangka Pendaftaran pangan hasil pertanian;
  3. Pelayanan pendaftaran pangan segar hasil pertanian, pelaporan pelaksanan Kegiatan sertifikasi dan pendaftaran kepada Ketua OKKP-P;
  4. Pelaksanaan pengawasan pangan hasil pertanian di pelaku usaha.

e-OKKPD
Provinsi Jawa Tengah

Kontak Kami

Alamat: Jalan Gatot Subroto - Komplek Pertanian Tarubudaya - Ungaran
Telpon:
e-mail: okkpdjtg@gmail.com
Jam Operasional Layanan :
Senin - Kamis : 07:00 - 15:30 WIB
Jumat : 07:00 - 14:00 WIB

Tutup Layanan :
Sabtu - Minggu, Hari Libur Nasional, Cuti Bersama