Tugas & Fungsi

Beranda / Tugas & Fungsi

📋 TUGAS

  • 1
    Penerbitan sertifikat Prima 3, Prima 2, Nomor Register Pangan Segar Asal Tumbuhan, Nomor Register Rumah Kemas dan Health Certificate komoditas ekspor pangan segar asal tumbuhan.
  • 2
    Pembekuan berlakunya sertifikat Prima 3, Prima 2, Nomor Register Pangan Segar Asal Tumbuhan, Nomor Register Rumah Kemas dan Health Certificate.
  • 3
    Pencabutan sertifikat Prima3, Prima 2, Nomor Register Pangan Segar Asal Tumbuhan, Nomor Register Rumah Kemas dan Health Certificate komoditas ekspor pangan segar asal tumbuhan.
  • 4
    Pemberian, pembekuan dan pencabutan nomor pendaftaran pangan segar hasil pertanian.
  • 5
    Pemberian rekomendasi hasil pengawasan terhadap pangan segar hasil pertanian yang beredar kepada Dinas rumpun pertanian untuk ditindaklanjuti.

⚙️ FUNGSI

  • 1
    Pelayanan sertifikasi Prima 3, sertifikasi Prima 2, Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan, Pendaftaran Rumah Kemas, dan Penerbitan Health Certificate Komoditas ekspor pangan segar asal tumbuhan.
  • 2
    Pelaksanaan kegiatan audit yang ditugaskan OKKP-P dalam rangka Pendaftaran pangan hasil pertanian.
  • 3
    Pelayanan pendaftaran pangan segar hasil pertanian, pelaporan pelaksanan Kegiatan sertifikasi dan pendaftaran kepada Ketua OKKP-P.
  • 4
    Pelaksanaan pengawasan pangan hasil pertanian di pelaku usaha.