Uji Mutu Pangan

Uji Mutu Pangan adalah serangkaian prosedur analitis yang dilakukan untuk menentukan kualitas, keamanan, dan kepatuhan produk pangan terhadap standar atau regulasi yang berlaku. Tujuan dari uji mutu pangan adalah untuk memastikan bahwa produk pangan yang dikonsumsi aman, berkualitas, dan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.

Prosedur analitis adalah serangkaian langkah atau metode yang dilakukan dalam laboratorium untuk mengidentifikasi, mengukur, dan menganalisis komponen atau parameter tertentu dalam sampel pangan. Tujuan dari prosedur analitis adalah untuk mendapatkan informasi yang akurat dan dapat diandalkan mengenai kualitas, keamanan, dan kepatuhan produk pangan terhadap standar atau regulasi yang berlaku.

  1. UU Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
  2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  3. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
  4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  5. Permentan 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras;
  6. Permentan 48/2017 Tentang Beras Khusus;
  7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
  8. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan SOP;
  9. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 23 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah;
  10. SNI ISO/IEC 17025:2017 tentang General requirements for the competence of testing and calibration laboratories;
  11. SNI 01-0224-1987 Kelas Mutu Gabah;
  12. SNI 01-3921: 1995 Kelas Mutu Kacang Tanah;
  13. SNI 01-3922:1995 Kelas Mutu Kedelai;
  14. SNI 01-3923:1995 Kelas Mutu Kacang Hijau;
  15. SNI 01-2907: 2008 Kelas Mutu Kopi;
  16. SNI 3920: 2013 Kelas Mutu Jagung;
  17. SNI 6128:2015 Beras.

1.    Persyaratan umum :

     a.  Permohonan pengujian melalui e-OKKPD.

2.    Persyaratan khusus :

     a.    Mengirimkan sampel minimal 2 kg (beras) dan 1 kg (gabah, kopi, jagung dan serealia);

     b.   Sampel dikemas dalam plastik dan bebas kutu.

  1. Pemohon mengakses link pendaftaran permohonan pengujian melalui https://okkpd.dishanpan.jatengprov.go.id/home/ pendaftaran_online dan membuat akun terlebih dahulu jika belum terdaftar, melalui button Buat Akun.
  2. Pemohon mengisi formulir registrasi yang telah disediakan kemudian membuat username dan password dan melakukan aktivasi melalui email yang telah terdaftar.
  3. Pemohon login melalui halaman login dengan username dan password yang telah didaftarkan.
  4. Pemohon mengklik button pendaftaran uji mutu pagan kemudian mengisi Jenis Produk, Merek Dagang dan Jenis Kemasan. Pemohon wajib mengklik isian kesanggupan mengirimkan sampel produk kepada BPMKP sesuai aturan yang ditetapkan dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari setelah pendaftaran.
  5. Pemohon mengklik button ajukan permohonan untuk mengakhiri proses pengajuan layanan pengujian dan pemohon mengirimkan sampel produk ke BPMKP.
  6. Staff Pelayanan Pelanggan menerima sampel pengujian dari pemohon, kemudian melakukan verifikasi kelayakan dan berat sampel yang sesuai dengan kesepakatan dengan ajuan pelanggan
  7. Staff pelayanan pelanggan memberikan kode contoh dan mendistribusikan sampel kepada penyelia laboratorium
  8. Penyelia laboratorium menyerahkan sampel ke analis laboratorium untuk diuji
  9. Penyelia laboratorium memverifikasi hasil pengujian kemudian hasil uji dimasukkan kedalam formulir laporan hasil uji sementara pada aplikasi.
  10. Manajer Teknis melakukan verifikasi hasil pengujian dengan ketentuan: jika hasil pengujian telah sesuai dengan metode uji dapat disetujui, sedangkan jika hasil pengujian tidak sesuai dengan metode uji dapat ditolak.
  11. Staff pelayanan pelanggan mencetak laporan hasil uji yang telah disetujui oleh Manajer Teknis untuk disahkan kepada Manajer Puncak
  12. Manajer Puncak menerbitkan Laporan Hasil Uji dengan membubuhkan Tanda Tangan pengesahan pada Laporan Hasil Uji
  13. Staff Pelayanan Pelanggan mengunggah berkas Laporan Hasil Uji ke Aplikasi
  14. Pelaku Usaha mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan mengunduh berkas Laporan Hasil Uji sebagai bukti jika hasil pengujian sampel yang diajukan telah terbit.

 

e-OKKPD
Provinsi Jawa Tengah

Kontak Kami

Alamat: Jalan Gatot Subroto - Komplek Pertanian Tarubudaya - Ungaran
Telpon:
e-mail: okkpdjtg@gmail.com
Jam Operasional Layanan :
Senin - Kamis : 07:00 - 15:30 WIB
Jumat : 07:00 - 14:00 WIB

Tutup Layanan :
Sabtu - Minggu, Hari Libur Nasional, Cuti Bersama