Uji Mutu Pangan adalah serangkaian prosedur analitis yang dilakukan untuk menentukan kualitas, keamanan, dan kepatuhan produk pangan terhadap standar atau regulasi yang berlaku. Tujuan dari uji mutu pangan adalah untuk memastikan bahwa produk pangan yang dikonsumsi aman, berkualitas, dan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
Prosedur analitis adalah serangkaian langkah atau metode yang dilakukan dalam laboratorium untuk mengidentifikasi, mengukur, dan menganalisis komponen atau parameter tertentu dalam sampel pangan. Tujuan dari prosedur analitis adalah untuk mendapatkan informasi yang akurat dan dapat diandalkan mengenai kualitas, keamanan, dan kepatuhan produk pangan terhadap standar atau regulasi yang berlaku.
1. Persyaratan umum :
a. Permohonan pengujian melalui e-OKKPD.
2. Persyaratan khusus :
a. Mengirimkan sampel minimal 2 kg (beras) dan 1 kg (gabah, kopi, jagung dan serealia);
b. Sampel dikemas dalam plastik dan bebas kutu.