- Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
1. Persyaratan umum :
a. Surat permohonan SPPB-PSAT;
b. Mengisi formulir keterangan informasi produk.
2. Persyaratan khusus dengan melampirkan bukti berupa :
a. Denah ruang penanganan PSAT;
b. Diagram alir penanganan PSAT;
c. Standar Operasi Prosedur (SOP) penanganan PSAT sesuai dengan diagram alir dan bukti penerapan berupa catatan/rekaman;
d. Apabila ada, sertifikat jaminan keamanan pangan berbasis SNI ISO 22000 atau HACCP.
- Pelaku usaha mengunduh contoh surat permohonan dan formulir keterangan informasi produk di OSS pada permohonan SPPB-PSAT.
- Pelaku usaha mengajukan permohonan SPPB-PSAT dengan mengunggah persyaratan umum dan persyaratan khusus melalui OSS .
- Petugas notifikasi OSS Dinas Ketahanan Pangan memeriksa kelengkapan dokumen.
- Dokumen yang lengkap disampaikan kepada manajemen OKKPD (ketua OKKPD/Manajer representatif).
- OKKPD menunjuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) untuk dilakukan pengecekan lapang.
- Pelaku usaha melakukan perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian dalam proses produksi.
- PMHP menyampaikan laporan inspeksi dan perbaikan pelaku usaha kepada reviewer atau komisi teknis.
- Reviewer atau komisi teknis untuk membuat rekomendasi level SPPB-PSAT.
- Rekomendasi level SPPB-PSAT disampaikan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan untuk dasar surat hasil verifikasi SPPB-PSAT.
- Petugas notifikasi OSS membuat lampiran teknis SPPB-PSAT berdasarkan surat hasil verifikasi SPPB-PSAT.
- Lampiran teknis diunggah ke OSS untuk mendapat persetujuan dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah untuk diterbitkan izin SPPB-PSAT.
Tidak ada biaya/tarif