1. Persyaratan umum :
a. Surat permohonan SPPB-PSAT;
b. Mengisi formulir keterangan informasi produk.
2. Persyaratan khusus dengan melampirkan bukti berupa :
a. Denah ruang penanganan PSAT;
b. Diagram alir penanganan PSAT;
c. Standar Operasi Prosedur (SOP) penanganan PSAT sesuai dengan diagram alir dan bukti penerapan berupa catatan/rekaman;
d. Apabila ada, sertifikat jaminan keamanan pangan berbasis SNI ISO 22000 atau HACCP.
Tidak ada biaya/tarif