Informasi SPPB-PSAT

  1. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  2. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;

1. Persyaratan umum :

a.   Surat permohonan SPPB-PSAT;

b.   Mengisi formulir keterangan informasi produk.

2. Persyaratan khusus  dengan melampirkan bukti berupa :

a.   Denah ruang penanganan PSAT;

b.   Diagram alir penanganan PSAT;

c.   Standar Operasi Prosedur (SOP) penanganan PSAT sesuai dengan diagram alir dan bukti penerapan berupa catatan/rekaman;

d.  Apabila ada, sertifikat jaminan keamanan pangan berbasis SNI ISO 22000 atau HACCP.

  1. Pelaku usaha mengunduh contoh surat permohonan dan formulir keterangan informasi produk di OSS pada permohonan SPPB-PSAT.
  2. Pelaku usaha mengajukan permohonan SPPB-PSAT dengan mengunggah persyaratan umum dan persyaratan khusus melalui OSS .
  3. Petugas notifikasi OSS Dinas Ketahanan Pangan memeriksa  kelengkapan dokumen.
  4. Dokumen yang lengkap disampaikan kepada manajemen OKKPD (ketua OKKPD/Manajer representatif).
  5. OKKPD menunjuk Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) untuk dilakukan pengecekan lapang.
  6. Pelaku usaha melakukan perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian dalam proses produksi.
  7. PMHP menyampaikan laporan inspeksi dan perbaikan pelaku usaha kepada reviewer atau komisi teknis.
  8. Reviewer atau komisi teknis untuk membuat rekomendasi level SPPB-PSAT.
  9. Rekomendasi level SPPB-PSAT disampaikan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan untuk dasar surat hasil verifikasi SPPB-PSAT.
  10. Petugas notifikasi OSS membuat lampiran teknis SPPB-PSAT berdasarkan surat hasil verifikasi  SPPB-PSAT.
  11. Lampiran teknis diunggah ke OSS untuk mendapat persetujuan dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah untuk diterbitkan izin SPPB-PSAT.

Tidak ada biaya/tarif

e-OKKPD
Provinsi Jawa Tengah

Kontak Kami

Alamat: Jalan Gatot Subroto - Komplek Pertanian Tarubudaya - Ungaran
Telpon:
e-mail: okkpdjtg@gmail.com
Jam Operasional Layanan :
Senin - Kamis : 07:00 - 15:30 WIB
Jumat : 07:00 - 14:00 WIB

Tutup Layanan :
Sabtu - Minggu, Hari Libur Nasional, Cuti Bersama