- Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah;
- Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Jawa Tengah.
1. Persyaratan umum :
a. Surat permohonan PSAT-PD. Permohonan dilakukan untuk setiap nama produk PSAT-PD (jenis PSAT dan nama dagang) yang memiliki penanganan yang sama ;
b. Mengisi formulir keterangan informasi produk.
2. Persyaratan khusus dengan melampirkan bukti berupa :
a. SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan PSAT PD yang dimohonkan.
b. Laporan hasil uji keamanan PSAT dari laboratorium terakreditasi KAN.
c. Desain label dan kemasan.
d. Diagram alir PSAT
e. Bukti pemenuhan klaim (opsional)
f. Laporan hasil uji mutu PSAT yang diatur kelas mutunya.
- Pelaku usaha mengunduh contoh surat permohonan dan formulir keterangan informasi produk di OSS pada izin edar PSAT PD.
- Pelaku usaha mengajukan permohonan izin edar dengan mengunggah persyaratan umum dan persyaratan khusus melalui OSS .
- Petugas notifikasi OSS dari Dinas Ketahanan Pangan memeriksa kelengkapan dokumen.
- Dokumen yang lengkap disampaikan kepada manajemen OKKPD (ketua OKKPD/Manajer representatif).
- OKKPD menunjuk reviewer/komisi teknis untuk melakukan penilaian kesesuaian dokumen.
- Reviewer/komisi teknis menyusun rekomendasi izin edar PSAT-PD.
- Rekomendasi yang menyatakan penolakan izin edar PSAT ditindaklanjuti oleh petugas notifikasi OSS dengan penolakan melalui OSS.
- Rekomendasi persetujuan izin edar PSAT PD disampaikan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan sebagai dasar membuat surat hasil verifikasi PSAT PD.
- Petugas notifikasi OSS membuat lampiran teknis izin edar PSAT PD berdasarkan surat hasil verifikasi PSAT PD.
- Lampiran teknis PSAT PD diunggah ke OSS untuk mendapat persetujuan dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah untuk diterbitkan izin PSAT-PD.
Tidak ada biaya/tarif