1. Persyaratan umum :
a. Surat permohonan PSAT-PD. Permohonan dilakukan untuk setiap nama produk PSAT-PD (jenis PSAT dan nama dagang) yang memiliki penanganan yang sama ;
b. Mengisi formulir keterangan informasi produk.
2. Persyaratan khusus dengan melampirkan bukti berupa :
a. SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan PSAT PD yang dimohonkan.
b. Laporan hasil uji keamanan PSAT dari laboratorium terakreditasi KAN.
c. Desain label dan kemasan.
d. Diagram alir PSAT
e. Bukti pemenuhan klaim (opsional)
f. Laporan hasil uji mutu PSAT yang diatur kelas mutunya.
Tidak ada biaya/tarif