1. Persyaratan administrasi :
a. Surat permohonan bermaterai
b. Peta/sketsa lahan diketahui pejabat berwenang.
c. Surat pernyataan kesanggupan.
d. Catatan/rekaman selama satu musim panen.
2. Persyaratan teknis dengan melampirkan bukti berupa :
a. Penerapan GAP
b. Laporan hasil uji produk, tanah dan air dari laboratorium terakreditasi.
- Pelaku usaha mengajukan permohonan tertulis prima 3/ prima 2 kepada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Tengah dengan melampirkan persyaratan.
- Petugas OKKPD Dinas Ketahanan Pangan memeriksa kelengkapan dokumen.
- Dokumen yang lengkap disampaikan kepada manajemen OKKPD.
- OKKPD menunjuk PMHP sebagai inspektor untuk melakukan penilaian kesesuaian dokumen dan lapangan.
- Pelaku usaha wajib melakukan perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian.
- Inspektor melaporkan hasil penilaian dan perbaikan yang dilakukan oleh pelaku usaha kepada reviewer/komisi teknis.
- Reviewer/komisi teknis menyusun rekomendasi sertifikat prima.
- Rekomendasi yang menyatakan penolakan sertifikat prima ditindaklanjuti melalui surat.
- Rekomendasi persetujuan sertifikat prima disampaikan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan selaku ketua OKKPD sebagai dasar membuat sertifikat prima.
- Petugas OKKPD menyusun draf sertifikat prima untuk ditanda tangani oleh ketua OKKPD.
- Sertifikat prima yang telah ditandatangani diserahkan kepada pelaku usaha.
Tidak ada biaya/tarif