Sertifikasi Prima 2

  1. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  2. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
  3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan;
  4. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Praktik Hortikultura yang baik;
  5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah;

1.     Persyaratan administrasi :

a.    Surat permohonan bermaterai

b.    Peta/sketsa lahan diketahui pejabat berwenang.

c.    Surat pernyataan kesanggupan.

d.    Catatan/rekaman selama satu musim panen.

2.     Persyaratan teknis dengan melampirkan bukti berupa :

a.    Penerapan GAP

b.   Laporan hasil uji produk, tanah dan air dari laboratorium terakreditasi.

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan tertulis prima 3/ prima 2 kepada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Tengah dengan melampirkan persyaratan.
  2. Petugas OKKPD Dinas Ketahanan Pangan memeriksa  kelengkapan dokumen.
  3. Dokumen yang lengkap disampaikan kepada manajemen OKKPD.
  4. OKKPD menunjuk  PMHP sebagai inspektor untuk melakukan penilaian kesesuaian dokumen dan lapangan.
  5. Pelaku usaha wajib melakukan perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian.
  6. Inspektor melaporkan hasil penilaian dan perbaikan yang dilakukan oleh pelaku usaha kepada reviewer/komisi teknis.
  7. Reviewer/komisi teknis menyusun rekomendasi sertifikat prima.
  8. Rekomendasi yang menyatakan penolakan sertifikat prima ditindaklanjuti melalui surat.
  9. Rekomendasi persetujuan sertifikat prima disampaikan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan selaku ketua OKKPD sebagai dasar membuat sertifikat prima.
  10. Petugas OKKPD menyusun draf sertifikat prima untuk ditanda tangani oleh ketua OKKPD.
  11. Sertifikat prima yang telah ditandatangani diserahkan kepada pelaku usaha.

Tidak ada biaya/tarif

e-OKKPD
Provinsi Jawa Tengah

Kontak Kami

Alamat: Jalan Gatot Subroto - Komplek Pertanian Tarubudaya - Ungaran
Telpon:
e-mail: okkpdjtg@gmail.com
Jam Operasional Layanan :
Senin - Kamis : 07:00 - 15:30 WIB
Jumat : 07:00 - 14:00 WIB

Tutup Layanan :
Sabtu - Minggu, Hari Libur Nasional, Cuti Bersama