- Permentan nomor 53/ PERMENTAN/ KR.140/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan
- Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2017 tentang OKKPD Provinsi Jawa Tengah
- Surat Keputusan Gubernur Nomor 526/ 75 Tahun 2017
- Surat Penugasan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Nomor 045/ 00415
- Sertifikat Reverifikasi OKKPD Provinsi Jawa Tengah oleh OKKPP tanggal OKKKPP-LS-002 Tahun 07 November 2017
1. Persyaratan umum :
a. Surat permohonan izin rumah pengemasan.
b. Mengisi formulir keterangan rumah pengemasan.
2. Persyaratan khusus dengan melampirkan bukti berupa :
a. Daftar pemasok yang memenuhi syarat GAP
b. SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup.
c. Desain kemasan.
d. Laporan hasil uji keamanan PSAT dari laboratorium terakreditasi KAN jika diprasyaratkan oleh negara tujuan.
- Pelaku usaha mengunduh contoh surat permohonan dan formulir keterangan rumah pengemasan di OSS pada izin rumah pengemasan (baru/perpanjangan).
- Pelaku usaha mengajukan permohonan dengan mengunggah persyaratan umum dan persyaratan khusus melalui OSS .
- Petugas notifikasi OSS dari Dinas Ketahanan Pangan memeriksa kelengkapan dokumen.
- Dokumen yang lengkap disampaikan kepada manajemen OKKPD (ketua OKKPD/Manajer representatif).
- OKKPD menunjuk reviewer/komisi teknis untuk melakukan penilaian kesesuaian dokumen.
- Reviewer/komisi teknis menyusun rekomendasi izin rumah pengemasan.
- Rekomendasi yang menyatakan penolakan izin rumah pengemasan ditindaklanjuti oleh petugas notifikasi OSS dengan penolakan melalui OSS.
- Rekomendasi persetujuan izin rumah pengemasan disampaikan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan sebagai dasar membuat surat hasil verifikasi izin rumah pengemasan.
- Petugas notifikasi OSS membuat lampiran teknis izin rumah pengemasan berdasarkan surat hasil verifikasi izin rumah pengemasan.
- Lampiran teknis izin rumah pengemasan diunggah ke OSS untuk mendapat persetujuan dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah untuk diterbitkan izin rumah pengemasan.
Tidak ada biaya/tarif