Informasi Permohonan Sertifikat Rumah Pengemasan

  1. Permentan nomor 53/ PERMENTAN/ KR.140/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan
  2. Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2017 tentang OKKPD Provinsi Jawa Tengah
  3. Surat Keputusan Gubernur Nomor 526/ 75 Tahun 2017
  4. Surat Penugasan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Nomor 045/ 00415
  5. Sertifikat Reverifikasi OKKPD Provinsi Jawa Tengah oleh OKKPP tanggal OKKKPP-LS-002 Tahun 07 November 2017

1. Persyaratan umum :

a.    Surat permohonan izin rumah pengemasan.

b.    Mengisi formulir keterangan rumah pengemasan.

2. Persyaratan khusus  dengan melampirkan bukti berupa :

a.    Daftar pemasok yang memenuhi syarat GAP

b.    SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup.

c.    Desain kemasan.

d.    Laporan hasil uji keamanan PSAT dari laboratorium terakreditasi KAN jika diprasyaratkan oleh negara tujuan.

  1. Pelaku usaha mengunduh contoh surat permohonan dan formulir keterangan rumah pengemasan di OSS pada izin rumah pengemasan (baru/perpanjangan).
  2. Pelaku usaha mengajukan permohonan dengan mengunggah persyaratan umum dan persyaratan khusus melalui OSS .
  3. Petugas notifikasi OSS dari Dinas Ketahanan Pangan memeriksa  kelengkapan dokumen.
  4. Dokumen yang lengkap disampaikan kepada manajemen OKKPD (ketua OKKPD/Manajer representatif).
  5. OKKPD menunjuk reviewer/komisi teknis untuk melakukan penilaian kesesuaian dokumen.
  6. Reviewer/komisi teknis menyusun rekomendasi izin rumah pengemasan.
  7. Rekomendasi yang menyatakan penolakan izin rumah pengemasan ditindaklanjuti oleh petugas notifikasi OSS dengan penolakan melalui OSS.
  8. Rekomendasi persetujuan izin rumah pengemasan disampaikan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan sebagai dasar membuat surat hasil verifikasi izin rumah pengemasan.
  9. Petugas notifikasi OSS membuat lampiran teknis izin rumah pengemasan berdasarkan surat hasil verifikasi  izin rumah pengemasan.
  10. Lampiran teknis izin rumah pengemasan diunggah ke OSS untuk mendapat persetujuan dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah untuk diterbitkan izin rumah pengemasan.

Tidak ada biaya/tarif

e-OKKPD
Provinsi Jawa Tengah

Kontak Kami

Alamat: Jalan Gatot Subroto - Komplek Pertanian Tarubudaya - Ungaran
Telpon:
e-mail: okkpdjtg@gmail.com
Jam Operasional Layanan :
Senin - Kamis : 07:00 - 15:30 WIB
Jumat : 07:00 - 14:00 WIB

Tutup Layanan :
Sabtu - Minggu, Hari Libur Nasional, Cuti Bersama