Informasi Permohonan Sertifikat Kesehatan

  1. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  2. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
  5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan;
  6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian;
  7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Publik;
  8. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah;
  9. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi     Jawa Tengah.

1.     Persyaratan umum :

a. Surat permohonan health certificate.

b. Mengisi formulir informasi produk.

2.     Persyaratan khusus  dengan melampirkan bukti berupa :

a. SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup.

b.Laporan hasil uji keamanan PSAT dari laboratorium terakreditasi.

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan tertulis health certificate kepada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Tengah dengan melampirkan persyaratan.
  2. Petugas OKKPD Dinas Ketahanan Pangan memeriksa  kelengkapan dokumen.
  3. Dokumen yang lengkap disampaikan kepada manajemen OKKPD.
  4. OKKPD menunjuk reviewer/komisi teknis untuk melakukan penilaian kesesuaian dokumen.
  5. Reviewer/komisi teknis menyusun rekomendasi health certificate. Rekomendasi yang berisi penolakan health certificate disampaikan kepada pelaku usaha.
  6. Rekomendasi yang menyatakan penolakan izin health certificate ditindaklanjuti melalui surat.
  7. Rekomendasi persetujuan health certificate disampaikan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan selaku ketua OKKPD sebagai dasar membuat health certificate.
  8. Petugas OKKPD menyusun draf health certificate untuk ditanda tangani oleh ketua OKKPD.
  9. Health certificate yang telah ditandatangani diserahkan kepada pelaku usaha.

Tidak ada biaya/tarif

e-OKKPD
Provinsi Jawa Tengah

Kontak Kami

Alamat: Jalan Gatot Subroto - Komplek Pertanian Tarubudaya - Ungaran
Telpon:
e-mail: okkpdjtg@gmail.com
Jam Operasional Layanan :
Senin - Kamis : 07:00 - 15:30 WIB
Jumat : 07:00 - 14:00 WIB

Tutup Layanan :
Sabtu - Minggu, Hari Libur Nasional, Cuti Bersama