- Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah;
- Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Jawa Tengah.
1. Persyaratan umum :
a. Surat permohonan health certificate.
b. Mengisi formulir informasi produk.
2. Persyaratan khusus dengan melampirkan bukti berupa :
a. SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup.
b.Laporan hasil uji keamanan PSAT dari laboratorium terakreditasi.
- Pelaku usaha mengajukan permohonan tertulis health certificate kepada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Tengah dengan melampirkan persyaratan.
- Petugas OKKPD Dinas Ketahanan Pangan memeriksa kelengkapan dokumen.
- Dokumen yang lengkap disampaikan kepada manajemen OKKPD.
- OKKPD menunjuk reviewer/komisi teknis untuk melakukan penilaian kesesuaian dokumen.
- Reviewer/komisi teknis menyusun rekomendasi health certificate. Rekomendasi yang berisi penolakan health certificate disampaikan kepada pelaku usaha.
- Rekomendasi yang menyatakan penolakan izin health certificate ditindaklanjuti melalui surat.
- Rekomendasi persetujuan health certificate disampaikan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan selaku ketua OKKPD sebagai dasar membuat health certificate.
- Petugas OKKPD menyusun draf health certificate untuk ditanda tangani oleh ketua OKKPD.
- Health certificate yang telah ditandatangani diserahkan kepada pelaku usaha.
Tidak ada biaya/tarif